Selasa, 07 Juli 2009

HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL

HPI (Hukum Perikemanusiaan International)
Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law of War) dan “Hukum Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict).Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional?Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan?Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata.Banyak aturan hukum perikemanusiaan internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.Orang yang dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termasuk penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan bulan sabit merah.Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang:gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata “laser-blinding weapon.”Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar berjalan?Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan sakit serta dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum itu berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan internasional akan selalu menghadapi kesulitan-kesulitan berat, penerapan efektif dari hukum itu selamanya akan tetap mendesak.Sejumlah tindakan telah diambil untuk mempromosikan penghormatan terhadap hukum perikemanusiaan internasional. Negara-negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada angkatan bersenjata dan masyarakat umum negaranya. Mereka harus mencegah dan jika perlu menghukum semua pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional. Utamanya mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran paling serius Konvensi-Konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan perang. Beberapa tindakan juga telah dilakukan pada level internasional. Pengadilan-pengadilan ad hoc telah dibentuk untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dua pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan Rwanda. Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court). Pengadilan yang akan berkedudukan di Den Haag Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara, sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya.Apakah melalui pemerintah, melalui organisasi-organisasi atau sebagai perorangan, kita dapat memberikan suatu sumbangan penting bagi penerapan hukum perikemanusiaan internasional. (Sumber: “What is International Humanitarian Law” - ICRC Advisory Service on International Humanitarian Law - http://www.icrc.org/ )Sumber :www.palangmerah.org

KETENTUAN DASAR HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
Ketentuan Internasional yang mengatur tentang pertolongan untuk korban perang/konflik bersenjata adalah tercantum dalam Konvensi Jenewa 1949 dan protocol tambahan 1977 serta konvensi Den Haag.
Ketentuan yang secara pokok mengatur tentang hak dan kewajiban Negara, pasukan tempur, penduduk sipil dan organisasi kemanusiaan dalam aksi pertolongan dan perlindungan untuk korban perang itulah yang disebut Hukum Perikemanusiaan Internasional

KETENTUAN DASAR HPI sebagai berikut:
• Dilarang melakukan pembunuhan, penyiksaan, balas dendam, penyanderaan dan tidak lain yang merendahkan martabat terhadap korban perang maupun musuh yang sudah menyerah.
• Yang terluka dan sakit, tanpa perbedaan hendaknya dikumpulkan dan dirawat. • Petugas medis/pertolongan pertama dan rohaniawan, rumah sakit peralatan dan sarana transportasi untuk pertolongan yang memakai lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah harus dihormati dan dilindungi.
• Sasaran perang hanya boleh ditujukan kepada obyek militer semata. Harus ada perbedaan sasaran penduduk sipil dan segala fasilitas yang menunjang kehidupan vital umum dengan obyek militer. Kelestarian lingkungan hidup wajib dijaga. Ada batas dalam penggunaan metode maupun senjata perang yang dapat menimbulkan penderitaan atau kerugiaan yang tidak perlu/berlebihan.
• Peserta perang/kombatan yang menyerah/ditangkap harus diberikan perlindungan dan diperlakukan secara manusiawi. Ada jaminan fasilitas makanan, pakaian, kesempatan beribadah dan pelayanan kesehatan serta kesempatan berhubungan dengan anggota keluarganya. Peradilan tawanan perang dilakukan melalui prosedur hokum yang berlaku.
• Penduduk sipil di daerah penduduknya diupayakan dapat menjalankan kehidupan normal dan dilarang deportasi penduduk sipil.
• Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 pada tahun 1958 dalam UU No. 59. Sebagi konsekuensinya pemerintah harus menerapkan ketentuan tersebut dan menyebarluaskan pengetahuan diatas. Dalam Keadaan Bencana alam, Perang, Konflik dll, PMI siap siaga dalam memberikan:
• Pertolongan Pertama pada kasus trauma dan medis bersifat sementara sebelum dikirim ke Rumah Sakit. Dan Pertolongan Pertama berbasis Masyarakat (CBFA).
• Perawatan Keluarga, yang merupakan perawatan ringan dan rutin sehari-hari seperti memandikan bayi, merawat manula dll.
• Mendirikan Perkampungan Darurat dilokasi yang aman dengan mendirikan tenda atau menempati rumah yang kosong guna menampung para pengungsi/korban.
• Menanggani proses pengungsian dari tempat kejadian ke tempat yang aman yaitu perkampungan darurat, baik korban yang sehat, sakit sampai korban yang meninggal.
• Mendirikan Dapur Umum dalam memberikan layanan kebutuhan makan para korban dengan 2 kali makan sehari selama minimal 2 minggu dan maximal 3 bulan.
• Selanjutnya dengan dibina PMI dilaksanakan Dapur Umum secara bersama-sama.
• Melayani pencarian keluarga yang hilang atau putus komunikasi, baik komunikasi keluar tempat kejadian maupun yang masuk ke tempat kejadiaan yang lebih singkatnya disebut layanan TMS ( Tracing and Mailing Service).
• Mengadakan konseling.
• Pelayanan donor darah dan permintaan darah melalui unit Transfusi darah PMI.
• Memberikan penyuluhan dalam bidang: - Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) - Keterampilan Hidup (Life Skill)- Penanggulangan HIV/ AIDS - Sanitasi ( PHAST) dan CBFA